You Are Reading

0
Unknown Senin, 24 September 2012





BAB I

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

A. Pengertian K3:

Keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya,

tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.

Sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan

kerja

B. Dasar Hukum

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja:

Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat,

di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah

kekuasaan hukum Republik Indonesia.

C. Tujuan K3

Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan

hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional

Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut

Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien

D. Pengertian Kecelakaan

Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena

mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.

Sabotase atau kriminal merupakan tindakan di luar lingkup kecelakaan yang sebenarnya

Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja

5 K

1. Kerusakan

2. Kekacauan Organisasi

3. Keluhan dan Kesedihan

4. Kelaianan dan Cacat

5. Kematian

Klasifikasi Kecelakaan

1. Menurut jenis kecelakaan

- Terjatuh

- Tertimpa benda jatuh

- Tertumbuk atau terkena benda

- Terjepit oleh benda

- Gerakan yang melebihi kemampuan

- Pengaruh suhu tinggi

- Terkena sengatan arus listrik

- Tersambar petir

- Kontak dengan bahan-bahan berbahaya

- Lain-lain

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2010 fredayzz